update-resmi-kapolrestabes-surabaya-luthfie-sulistiawan-tangani-bullying-down-syndrome-tunggu-asesmen.html
SURABAYA - Polrestabes Surabaya melalui Unit PPA sedang menangani kasus perundungan (bullying) yang menimpa seorang anak dengan down syndrome yang belum berusia 12 tahun.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, saat ini korban masih dalam perawatan dan berada bersama orang tuanya sambil menunggu proses lebih lanjut.
Kepolisian bersama Dinas Sosial dan pekerja sosial masih menunggu hasil asesmen sosial serta pemeriksaan psikologis dari Unit PPA Polda Jawa Timur.
Langkah hukum sesuai Undang-Undang: Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), karena anak belum berusia 12 tahun, penyidik bersama pemangku kepentingan dan pekerja sosial mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau walinya.
Suroboyo Media Grup dari Surabaya Untuk Indonesia, Stop Kekerasan Terhadap Anak Anak, Terutama Anak Anak Berkebutuhan Khusus.
Kami turut berduka dan berharap kasus ini menjadi perhatian serius Pemkot Surabaya, Polrestabes Surabaya, dan seluruh warga untuk memperkuat perlindungan anak berkebutuhan khusus.
Tautan YouTube Otomatis:
https://youtu.be/KsCefvoWtX4?si=GeyHhJ5QoVUdC8Za
UPDATE RESMI: Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Tangani Kasus Bullying Anak Down Syndrome - Tunggu Asesmen
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih sudah baca! Tonton video lengkapnya di YouTube Suroboyo Media ya 🙏