SE NO 4 TAHUN 2026
KOMDIGI TERBITKAN SE NO TAHUN 2O26 Jakarta -Suroboyo Media - Kementrian komunikasi dan Digital merilis Surat Edaran (SE) no 4 tahun 2026 yang mengatur tentang mutu pelayanan dan perlindungan konsumen pengguna seluler khususnya terkait tentang pengelolaan sisa kuota internet ▶️ SISA KUOTA ADALAH HAK KONSUMEN Operator di minta memastikan sisa kuota pelanggan tidak hangus begitu saja ,sesuai dengan kesepakan awal layanan. ▶️ TANPA BIAYA TAMBAHAN Pelanggan tidak boleh di kenakan biaya ekstra hanya untuk mempertahankan sisa kuota yang mereka miliki ▶️ MEKANISME ROL -OVER DAN KOMPENSASI Operator wajib menyediakan opsi pengelolaan kuota,seperti akumulas rol -OVER atau bentuk kompensasi lain ,hak memilih ada di tangan pelanggan bukan di tentukan oleh pihak operator ▶️EDUAKASI DAN PELAPORAN BULANAN Operator wajib mengedukasi masyarakat mengenai skema tarif layanan ,serta memberikan laporan berkala ,kepada kem komdigi dengan tenggat laporan pe...