SE NO 4 TAHUN 2026
KOMDIGI TERBITKAN SE NO TAHUN 2O26
Jakarta -Suroboyo Media - Kementrian komunikasi dan Digital merilis Surat Edaran (SE) no 4 tahun 2026 yang mengatur tentang mutu pelayanan dan perlindungan konsumen pengguna seluler khususnya terkait tentang pengelolaan sisa kuota internet
▶️SISA KUOTA ADALAH HAK KONSUMEN
Operator di minta memastikan sisa kuota pelanggan tidak hangus begitu saja ,sesuai dengan kesepakan awal layanan.
▶️TANPA BIAYA TAMBAHAN
Pelanggan tidak boleh di kenakan biaya ekstra hanya untuk mempertahankan sisa kuota yang mereka miliki
▶️MEKANISME ROL -OVER DAN KOMPENSASI
Operator wajib menyediakan opsi pengelolaan kuota,seperti akumulas rol -OVER atau bentuk kompensasi lain ,hak memilih ada di tangan pelanggan bukan di tentukan oleh pihak operator
▶️EDUAKASI DAN PELAPORAN BULANAN
Operator wajib mengedukasi masyarakat mengenai skema tarif layanan ,serta memberikan laporan berkala ,kepada kem komdigi dengan tenggat laporan perdana 28 September
Langkah ini,di harapkan dapat menciptakan iklim industri telekomunikasi yang lebih adil dan transparan bagi masyarakat pengguna internet tanah air.
#komdigi#kuotainternet #suroboyomedia #infotelekomunikasi #hakkonsumen #beritatelekomunikasi #beritaviral
Komentar
Posting Komentar
SILAHKAN ISI KOMENTAR ANDA