wartawan senior jawa post sanksi pidana sppg keracunan mbg

Mantan Wartawan Senior Jawa Post Soroti Sanksi Pidana SPPG .Racun MBG Korban Harus Dapat Ganti Rugi.


Suroboyo Media-.Makan Bergizi Gratis (MBG)punya tujuan mulia ,untuk memastikan anak anak Indonesia tumbuh sehat dan cerdas .
Tapi tujuan itu,bisa menjadi bumerang,ketika makanan yang seharusnya bergizi, justru membuat siswa sakit bahkan keracunan.

Lantas Siapa Yang  Bertanggungjawab ,Jika Terbukti Makanan MBG Jadi Penyebab Keracunan 
SPPG jangan hanya kenak sanksi admin,menurut Muchamad Makruf,mantan wartawan senior Jawa Post,pengelola Satuan Pelayananan Pemenuhan GiZi tidak hanya harus di beri sanksi administratif,jika terbukti lalai.
Bahkan KUHP baru UU Nomor 1tahun 2023 yang berlaku sejak Januari 2026,pasal 474 mengatur pidana bagi yang karena kealpaannya membuat orang lain luka hingga sakit.
Artinya jika kelalaian SPPG terbukti punya hubungan sebab akibat,dengan korban keracunan maka,tanah pidana berlaku.
Tapi,tetap harus ada pembuktian dulu,mulai dari sumber makanan,bahan baku proses masak,penyimpanan,kebersihan alat,sampai hal lain
Badan Gizi Nasional(BGN)-sendiri sudah punya mekanisme sanksi pada per 29 Mei 2026 mencatat 8182 SPPG pernah di suspend dan 2813 masih di suspend .
Alasan karena ada gangguan pencernaan dan muntah akibat menu SPPG.
Selama suspend,SPPG juga tidak dapat insentif sekitar 6 juta per hari

HARUS ADA GANTI RUGI UNTUK KORBAN
Yang di Soroti oleh mantan wartawan Senior Jawa Post ini,apakah sanksi admin ini cukup untuk membuat efek jera‼️
"Ini tidak adil SPPG dapat Insentif 6 juta tiap hari,tapi saat lalai cuma kena sanksi admin.Sementara,anak korban tidak dapat ganti rugi"tulisnya
Padahal UU no 18 tahun 2012 tentang pangan dan UU Nomor 1 tahun 2026 mewajibkan negara menjamin pangan yang aman
Saat terjadi keracunan,negara harus memastikan korban dapat penangganan dan pemulihan yang layak.

Keuntungan Jangan Kalahkan Keamanan
Nilai ekonomi SPPG juga besar,makanya jangan sampai mengejar jumlah porsi dan efisiensi membuat standar keamanan di korbankan.
BGN pada Agustus 2026,menyatakan akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat 66 kepala SPPG yang terbukti melanggar disiplin.
Tapi yang perlu di perkuat adalah,konsistensi antara sanksi administratif,pertanggungjawaban dan pidana 
"Jika ada kelalaian serius dan menyebabkan siswa jadi korban ,jangan berhenti pada sanksi administratif.Pertanggungjawaban pidana,juga harus di tegakkan,korban juga harus dapat kerugian"tegas Muhamad Makruf
Catatan Redaksi
Penulis mengubah klaim pengelola pasti di pidana ,menjadi dapat di tuntut ,apabila unsur pidana terbukti,agar sesuai dengan praduga tak bersalah dan pembuktian hukum
*Sumber -tulisan Muhamad Makruf di Facebook mantan wartawan Jawa Post Grup.
#muhamadmakruf #mantanwartawanjawapost #sppg #keracunanmbg #mbgsidoarjo #suroboyomedia #sanksisppg #kuhp2026 #ganturugikorbanmbg #makanbergizigratis

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ratusan siswa trauma mbg

MUKTAMAR 35 NU