putusan-mk-wartawan-tak-bisa-dipidana-wajib-restorative-justice-dewan-pers

PUTUSAN MAHKAMAH KONTITUSI DI SAMBUT POSITIF PARA WARTAWAN SURABAYA-SIDOARJO






`Kabar baik bagi insan pers di Sidoarjo dan Surabaya. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah tidak bisa langsung dijerat pidana maupun perdata.`


`Putusan bersejarah ini tertuang dalam Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK Jakarta, Senin (19/1/2026).`


`Dalam amar putusannya, MK menegaskan frasa 'perlindungan hukum' di Pasal 8 UU Pers No 40/1999 harus dimaknai wajib melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu, termasuk hak jawab dan hak koreksi sebagai bagian dari restorative Justice.



`Mahkamah Konstitusi dalam sidang Senin 19 Januari 2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo mengabulkan sebagian gugatan soal Pasal 8 UU Pers. Intinya, perlindungan hukum buat wartawan kini diperjelas.`

> Laporan: Suroboyo Media, Waru - Sidoarjo. Putusan ini disambut positif oleh wartawan di Jawa Timur. Kami berharap dengan putusan MK No 145 ini, tidak ada lagi kriminalisasi pers

> _Catatan Redaksi Suroboyo Media (Waru, Sidoarjo): Putusan MK No 145/PUU-XXIII/2025 ini menjadi angin segar bagi wartawan daerah, termasuk kami di Sidoarjo. Selama ini banyak wartawan lokal dilaporkan pidana hanya karena pemberitaan. Dengan adanya mekanisme wajib Dewan Pers dulu, kami merasa lebih dilindungi saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan._Konstitusi (MK) membuat putusan bersejarah untuk perlindungan pers Indonesia! Ketua MK Suhartoyo dan Hakim M. Guntur Hamzah resmi mengabulkan sebagian Uji Materiil UU Pers 40/1999.

TONTON VIDEO FULL PUTUSAN MK DI ATAS ☝️ - Sumber: Suroboyo Media TV

Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diputus Senin, 19 Januari 2026, MK menegaskan bahwa frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara bersyarat.

AMAR PUTUSAN KUNCI:

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Penerapan sanksi pidana dan atau perdata terhadap wartawan bisa dijalankan apabila sudah dilakukan upaya melalui Dewan Pers."

Mahkamah menilai wartawan berada dalam posisi rentan (vulnerable position) karena kerja jurnalistik bersinggungan dengan kekuasaan politik, ekonomi, sosial. Perlindungan khusus BUKAN keistimewaan, tapi instrumen konstitusional untuk keadilan.

MEKANISME WAJIB (Primary Forum):

  1. Hak Jawab
  2. Hak Koreksi
  3. Penilaian Etik & Restorative Justice oleh Dewan Pers

Baru setelah itu proses pidana/perdata bisa berjalan. Ini menjadi tameng kuat bagi insan pers dari ancaman kriminalisasi.

Video ini adalah bukti bahwa dari kontrakan pun, media kita dilindungi konstitusi. Jangan lupa Subscribe Channel YouTube Suroboyo Media TV untuk update hukum pers lainnya.

Sumber Video: youtu.be/_kyG4Sk4Wew

PUTUSAN MK TERBARU:WARTAWAN TAK BISA LANGSUND DI PIDANA WAJIB LEWAT DEWAN PERS
>

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ratusan siswa trauma mbg

MUKTAMAR 35 NU